![]() |
| Saat F Luncung Rapat Mengenai Tanah Adat |
SANGGAU
- MBN, Perusahaan pertambangan bauksit PT. Mendawa Argopura Sentosa
(PT.MAS) diduga bermasalah karena lokasi operasinya berada dikawasan
hutan lindung dan hutan adat Dori Tunggal di Kecamatan Kapuas, Kabupaten
Sanggau Kalimantan barat.
Informasi lapangan menyebut, Izin
Usaha Pertambangan Operasi Produksi ( IUP OP) PT.MAS meliputi Desa
penyelima Jaya, Tapang Dulang, dan Desa Penyelimau di Kecamatan Kapuas.
Informasi
lapangan beredar bahwa PT.Mas melakukan operasi produksi diluar lokasi
IUP. Sumber menyebut sampai di kawasan sungai alai grup PT.MAS menambang
bauksit.
Menanggapi Informasi ancaman kerusakan hutan adat Dori
Tunggal ini, Ketua Forum Tumenggung Dewan Adat Kabupaten Sanggau F.
Luncung KS. Mengatakan, bagi perusak hutan adat tidak ada toleransi.
Luncung mendesak agar Kementerian ESDM mencabut izin PT.MAS karena
diduga kuat merusak kawasan hutan primer Dori Tunggal di Penyelimau.
Desakan
pencabutan izin PT.MAS menurut Luncung merupakan perlawanan masyarakat
adat terhadap pebisnis yang mengabaikan kelanjutan ekologi dan
mengabaikan kearifan lokal.
Forum Tumenggung telah bersuara sejak
penyusunan AMDAL PT.MAS agar ditinjau kembali dampak yang akan
mengancam Hutan Adat Dori Tunggal dan hutan lindung Sanggau Kapuas.
Diperkirakan
akan merusak hutan primer yang berdampak pada pencemaran sumber air dan
mengancam kelangsungan hidup masyarakat adat.
Dengan tegas,
Luncung menyerukan agar PT.MAS menghentikan segala aktifitas di kawasan
hutan adat dan mendesak Menteri ESDM mencabut izin PT.MAS dalam tempo
yang Singkat.
(Tim)
