Tumenggung Serukan Cabut Izin PT.MAS Tambang Bauksit Jangan Rusak Hutan Adat Dori Tunggal Kawasan Penyelimau

Tumenggung Serukan Cabut Izin PT.MAS Tambang Bauksit Jangan Rusak Hutan Adat Dori Tunggal Kawasan Penyelimau

12/24/2025

 

Saat F Luncung Rapat Mengenai Tanah Adat

 

SANGGAU - MBN, Perusahaan pertambangan bauksit PT. Mendawa Argopura Sentosa (PT.MAS) diduga bermasalah karena lokasi operasinya berada dikawasan hutan lindung dan hutan adat Dori Tunggal di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau Kalimantan barat.

Informasi lapangan menyebut, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi ( IUP OP) PT.MAS  meliputi Desa penyelima Jaya, Tapang Dulang, dan Desa Penyelimau di Kecamatan Kapuas.

Informasi lapangan beredar bahwa PT.Mas melakukan operasi produksi diluar lokasi IUP. Sumber menyebut sampai di kawasan sungai alai grup PT.MAS menambang bauksit.

Menanggapi Informasi ancaman kerusakan hutan adat Dori Tunggal ini, Ketua Forum Tumenggung Dewan Adat Kabupaten Sanggau F. Luncung KS. Mengatakan, bagi perusak hutan adat tidak ada toleransi. Luncung mendesak agar Kementerian ESDM mencabut izin PT.MAS karena diduga kuat merusak kawasan hutan primer Dori Tunggal di Penyelimau.

Desakan pencabutan izin PT.MAS menurut Luncung merupakan perlawanan masyarakat adat terhadap pebisnis yang mengabaikan kelanjutan ekologi dan mengabaikan kearifan lokal.

Forum Tumenggung telah bersuara sejak penyusunan AMDAL PT.MAS agar ditinjau kembali dampak yang akan mengancam Hutan Adat Dori Tunggal dan hutan lindung Sanggau Kapuas.
Diperkirakan akan merusak hutan primer yang berdampak pada pencemaran sumber air dan mengancam kelangsungan hidup masyarakat adat.

Dengan tegas, Luncung menyerukan agar PT.MAS menghentikan segala aktifitas di kawasan hutan adat dan mendesak Menteri ESDM mencabut izin PT.MAS dalam tempo yang Singkat.

(Tim)