Terdakwa Kasus Rokok Ilegal di PN Bengkayang Ungkap Mata Rantai Distribusi

Terdakwa Kasus Rokok Ilegal di PN Bengkayang Ungkap Mata Rantai Distribusi

12/11/2025


 

BENGKAYANG - MBN, Pengadilan Negeri (PN) Bengkayang menggelar sidang perkara penyeludupan barang ilegal (19/11) perkara atas nama Henri Siregar mengungkap keterangan terkait asal-usul dan aktor barang ilegal rokok dan sosis yang ia bawa.

Henri menyebut, barang- barang ilegal itu berasal dari gudang di Dusun Pere, Desa Semunying Jaya, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang yang rencananya akan di distribusikan ke gudang milik Saroha Rajagukguk ke Dusun Sungai Raya, Desa Ciptakarya, Kec. Sungai Betung, masih di ruang lingkup kabupaten Bengkayang, Kalimantan barat.

Kesaksian Henri Siregar mengarah pada keberadaan tiga gudang yang di duga menjadi pusat penampungan barang impor ilegal dari Malaysia. 

1.Gudang Dusun Dungkan, Desa Darma Bakti, Kecamatan Teriak
Pemilik: Herrina alias Aling.

2.Gudang Dusun Sungai Raya, Desa Cipta Karya, Kecamatan Sungai Betung.
Pemilik : Saroha Rajagukguk alias Aritonang yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)

3.Gudang Dusun Pare, Desa Semunying Jaya, Kec. Jagoi babang.
Gudang ini diduga milik pasangan suami-istri pemasok barang ilegal untuk wilayah Bengkayang.
Gudang ini sebagai sumber barang yang dibawa terdakwa Henri Siregar.
Penjaga gudang ini bernama Dame, turut masuk daftar DPO.

PN  Bengkayang menyatakan tiga orang DPO:

- Saroha Rajagukguk alias Aritonang
- Herrina alias Aling
- Dame, penjaga gudang Dusun Pare
Ketiganya diduga memainkan peran penting dalam rantai distribusi barang ilegal dari kawasan perbatasan ke wilayah Bengkayang.

Informasi dilapangan menyebut pendistribusian barang ilegal berupa rokok ilegal, beras impor, sosis, daging beku, minuman kemasan, dibawa lintas darat melewati lebih dari lima Polsek.

Masyarakat berharap agar penegak hukum mampu memerangi praktek bisnis ilegal di Bengkayang. 

(Tim)