SANGGAU - MBN, Penimbunan minyak solar bersubsidi di Dusun Tahan, Desa Sosok di ditemukan awak media, Senin (22/12).
Puluhan mobil tangki pengangkut CPO tampak berderet di depan warung milik Anyap, antri membeli solar bersubsidi yang diperjualbelikan kembali.
Pemerintah telah menentukan mulai dari harga eceran tertinggi hingga penetapan lokasi sasaran penerima manfaat barang- barang bersubsidi, salah satunya adalah bahan bakar jenis Solar.
Anyap warga Dusun Tahan, Desa Sosok, Kecamatan Tayan hulu, Kabupaten Sanggau diduga kuat menimbun Solar bersubsidi di Sosok yang diperoleh dari SPBU Sosok yang diduga kuat bekerjasama menyelewengkan solar bersubsidi di daerah ini.
Praktek pelanggaran pendistribusian minyak dan gas bumi yang dilakukan Anyap ini berpotensi melanggar Undang- undang No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi pasal 55 yang menegaskan setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi pemerintah, dapat dipidana penjara 6 tahun atau denda Rp.60 miliar.
Memperjual belikan kembali barang- barang bersubsidi dengan mengambil keuntungan adalah tindak pidana.
Menurut informasi yang dihimpun MBN, praktik penimbunan solar yang dilakukan Anyap sudah berlangsung menahun.
"Bahkan supir tangki minyak merah putih juga pernah bongkar minyak di tempat Anyap", terang sumber.
Pembiaran penyelewengan solar bersubsidi ini berakibat buruk bagi warga yang seharusnya menggunakan. Kelangkaan solar bisa terjadi akibat penyimpangan penyaluran yang tidak tepat.
Masyarakat mengharap agar polisi segera melakukan penyelidikan penimbunan solar berskala besar ini untuk segera ditindak secara hukum yang berlaku.
(Tim)
