Toko Cici Jual Rokok Ilegal di Sosok

Toko Cici Jual Rokok Ilegal di Sosok

12/12/2025

 


SANGGAU - MBN, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan barat mencatat sepanjang tahun 2025 telah melakukan 437 penindakan terkait penyeludupan dan rokok Ilegal di Kalbar, dengan nilai mencapai kurang lebih Rp. 274,7 miliar.

Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau adalah salah satu daerah peredaran rokok Ilegal yang hingga kini pemainya belum tersentuh hukum.

Dugaan kuat, rokok Ilegal yang di jual di Toko Cici di Sosok belum tersentuh hukum. Menurut informasi, toko Cici bisnis barang- barang ilegal sudah berlangsung cukup lama.

Berbagai merk rokok seperti "ERA", "Kalbaco", "Djarum black" yang tidak bercukai, beredar di Tayan hulu tanpa hambatan.

Seorang pembeli rokok  Era mengatakan bahwa dirinya membeli di Toko "Toko Cici",  milik Iwan di simpang barage

"Iwan toke besar rokok di daerah ini", ungkap sumber ke awak media (10/12).

Demi melindungi konsumen dan menjaga pajak rokok ke negara, diharapkan agar kepolisian melakukan penyelidikan terhadap peredaran rokok Ilegal di Tayan hulu.
(Tim)