Aroma Mafia Solar Subsidi Mencuat di SPBU Belungai Toba

Aroma Mafia Solar Subsidi Mencuat di SPBU Belungai Toba

1/21/2026

 


SANGGAU - MBN, SPBU No.64.785.15. Diduga Jual bahan bakar minyak (BBM) Bersubsidi di Atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah.

Pantauan MBN, Rabu (21/1/2026)  SPBU Blungai, Kecamatan Toba Kab.Sanggau Layani pengisian solar menggunakan drum dan derigen yang diduga kuat memberi ruang bagi penimbunan BBM bersubsidi untuk dijual kembali agar mendapat keuntungan.

Penyelewengan BBM bersubsidi ini diduga berlangsung sudah cukup lama.

Seorang pengantri yang yang enggan namanya disebut mengatakan dirinya membeli solar Rp.10.500/ liter. Sementara HET Solar Rp.6.800/ liter. Pihak SPBU menjual ke konsumen jauh melampaui harga HET.

Pantauan langsung wartawan pada Selasa, 21 Januari 2026, tampak sebuah truk yang ditutup terpal berwarna hijau tengah melakukan pengisian solar subsidi. Saat proses pengisian berlangsung, tampak seorang pria keluar masuk ke dalam bak truk yang tertutup rapat, memunculkan dugaan kuat adanya tangki modifikasi atau penampungan ilegal yang sengaja disembunyikan dari pengawasan.

Warga setempat menyebut aktivitas serupa bukan kejadian baru. Praktik pengisian solar menggunakan truk tertutup terpal tersebut diduga telah berlangsung lama dan dilakukan secara berulang, seolah menjadi aktivitas rutin tanpa hambatan. 

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait lemahnya pengawasan, bahkan dugaan adanya pembiaran sistematis.

Jika merujuk pada regulasi yang berlaku, praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan serius, antara lain Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang secara tegas mengatur peruntukan dan harga BBM subsidi, serta aturan BPH Migas yang melarang SPBU menyalurkan solar subsidi kepada pihak yang tidak berhak. Selain itu, tindakan tersebut dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Ironisnya, ketika wartawan mengambil dokumentasi sebagai bagian dari tugas jurnalistik, respons pihak SPBU justru menambah kecurigaan. Seorang admin SPBU dengan nada santai mengatakan, “Silahkan videokan dan kirim saja ke manajer kami,” tanpa menghentikan pengisian maupun memberikan klarifikasi hukum. Pernyataan ini dinilai mencerminkan adanya hubungan baik dengan aparat penegak hukum, sehingga menguatkan dugaan bahwa praktik tersebut dianggap hal biasa.

Masyarakat Desa Belungai pun angkat suara. Warga mendesak Kapolda Kalimantan Barat untuk segera turun tangan dan membongkar dugaan permainan solar subsidi yang diduga merugikan negara dan rakyat kecil. Menurut warga, penyalahgunaan BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan terorganisir yang menggerogoti hak masyarakat dan keuangan negara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU Belungai dan manajemen terkait masih bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum, BPH Migas, serta Pertamina Patra Niaga untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini dan menyeret pihak-pihak yang terlibat ke ranah hukum.

(Tim)