SANGGAU - INB, Penyelewengan minyak bersubsidi kembali terjadi di SPBU Telabang, Kecamatan Tayan Hilir,Kalimantan Barat.
Aktivitas
pengisian BBM subsidi ke jeriken dan drum yang jelas dilarang aturan,
justru diduga berlangsung bebas dan rutin di SPBU 64.785.12 Telabang,
Kecamatan Tayan Hilir.
Ironisnya, praktik yang secara terang-benderang merugikan masyarakat kecil ini seolah telah menjadi pemandangan biasa.
Setiap
hari, BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru
dialihkan ke penimbunan menggunakan drum dan jeriken, tanpa hambatan
berarti.
Lemahnya pengawasan dari Hiswana Migas, Pertamina, serta Aparat Penegak Hukum (APH) menjadi sorotan tajam.
Ketiganya
dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, meski
dugaan pelanggaran terjadi di depan mata langsung di SPBU 64.785.12
Telabang Tayan Hilir. BBM subsidi diselewengkan berlangsung masif
sepanjang tahun.
Sumber mengatakan bahwa pelanggaran distribusi
BBM bersubsidi di SPBU tersebut berjalan aman dan nyaris tanpa sentuhan
hukum. Bahkan, beredar informasi bahwa SPBU dimaksud disebut-sebut
memiliki keterkaitan dengan oknum berpengaruh, sehingga dugaan
pelanggaran terus berlangsung tanpa penindakan tegas.
Kondisi ini
semakin memprihatinkan ketika aparat setempat dan pihak Pertamina
terkesan melakukan pembiaran, meski regulasi distribusi BBM bersubsidi
sangat jelas dan bersumber dari dana APBN yang seharusnya dijaga
penggunaannya.
Masyarakat berharap, Pengawasan aktif dan tindakan
tegas dari APH serta instansi terkait mutlak diperlukan agar
penyalahgunaan BBM subsidi dapat dihentikan agar BBM bersubsidi kembali
tepat sasaran sesuai peruntukannya.
Sementara itu, upaya
konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Arif, selaku manajer SPBU
64.785.12 Telabang melalui pesan WhatsApp, tidak mendapat respons.
Hingga
berita ini diterbitkan, yang bersangkutan memilih bungkam, memunculkan
pertanyaan publik: apakah pengelola SPBU tersebut merasa kebal hukum?
