Anak Kandung Ahli Waris Golongan I, Tutup Hak Waris Saudara Kandung Makdin Sigalingging

Anak Kandung Ahli Waris Golongan I, Tutup Hak Waris Saudara Kandung Makdin Sigalingging

2/14/2026

 


PONTIANAK - MBN, Lembaga Bantuan Hukum "Herman Hofi Law" mendampingi tergugat objek Sengketa Rumah Kos Ampera.

Hakim mengadakan Sidang Lapangan (descente), Jumat (13/2/2026) pemeriksaan setempat dilakukan untuk memastikan kondisi faktual objek Sengketa yang menjadi pokok perkara dalam gugatan perdata waris itu.

Kuasa hukum tergugat, Dr. Herman Hofi mengatakan, dirinya mendampingi anak kandung almarhum Makdin Sigalingging yang digugat oleh saudara Makdin yang merupakan ahli waris golongan II.

Herman menegaskan, dasar hukum yang menjadi pijakan pihaknya, yakni ketentuan Hukum Waris Nasional sebagaimana diatur dalam Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Almarhum Makdin Sigalingging meninggalkan tiga orang anak kandung sebagai ahli waris sah yaitu Sumarni Ebenezer Parlindungan S, Yulita Dosniroha Sigalingging dan Yulica Dosmaroha Sigalingging. Berdasarkan pasal 852 KUHPerdata, anak-anak kandung merupakan Ahli Waris Golongan I, maka hak waris golongan II termasuk saudara kandung menjadi tertutup secara hukum.
Herman Hofi menegaskan KUHPerdata mengatur hierarki ahli waris, golongan I meliputi anak-anak dan keturunanya, sementara golongan II meliputi orang tua dan saudara kandung pewaris. Struktur tersebut bersifat sistematis dan tidak dapat dilompati.
Keberadaan tiga anak kandung almarhum secara otomatis menutup kemungkinan klaim dari saudara kandung pewaris, kecuali terdapat keadaan hukum tertentu yang secara eksplisit diatur dalam undang-undang.

Pihak tergugat menilai gugatan yang diajukan oleh saudara almarhum mengandung cacat formil berupa error in persona atau salah pihak. Menurut Herman Hofi, penggugat tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) sebagai subjek yang berhak menggugat harta warisan selama keturunan langsung almarhum masih hidup dan sah menurut hukum.

Status Penguasaan Objek Sengketa

Dr. Herman kembali menegaskan, bahwa penguasaan dan pengelolaan rumah kos Ampera oleh anak- anak almarhum merupakan perbuatan hukum yang sah. Secara yuridis, hak kepemilikan atas harta peninggalan beralih demi hukum kepada ahli waris sejak saat kematian pewaris.

Sidang lapangan ini diharapkan memberikan keyakinan kepada majelis hakim bahwa secara faktual objek Sengketa dikuasai oleh pihak yang memiliki legitimasi hukum paling kuat.

Pihak tergugat meminta agar gugatan dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), karena dinilai tidak memenuhi syarat kedudukan hukum sebagai pihak yang berhak mengajukan klaim waris.

Hingga sidang lapangan berakhir, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak belum memberi kesimpulan, dan persidangan akan dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penerapan norma hukum waris nasional serta konsistensi penerapan prinsip hierarki ahli waris dalam praktik peradilan perdata.

Sumber: Dr. Herman Hofi Munawar, S.H