Lima (5) Anak Perusahaan Wilmar Grup Di Landak, Kebun Tanpa HGU

Lima (5) Anak Perusahaan Wilmar Grup Di Landak, Kebun Tanpa HGU

3/12/2026

 




LANDAK - MBN, Wilmar grup menjadi sorotan, perusahaan perkebunan kelapa sawit raksasa kelola lahan tanpa legalitas yang sah. Di Kabupaten Landak,  ada lima anak perusahaan Wilmar grup yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit dengan total luas areal dua belas ribu hektare lebih. Dengan bermodalkan Izin usaha Perkebunan (IUP) tanpa Hak Guna Usaha (HGU) adalah ilegal.

Lima anak perusahaan Wilmar di Kabupaten Landak, antara lain: PT. Agro Nuda Investama (ANI), PT.Putra Indotropikal (PI), PT.Daya Landak Plantation (DLP), PT.Indoresin Putra Mandiri, dan PT. Pratama Prosentindo, semuanya telah beroperasi selama hampir 20 tahun tanpa hak guna usaha (HGU).

Perkebunan di Kabupaten Landak itu, menahun menjalankan usaha perkebunan secara ilegal tanpa tersentuh hukum.

IUP tanpa HGU berpotensi merugikan negara dan Daerah karena kehilangan penerimaan pajak bumi dan bangunan perkebunan (PBB-P3) yang dikenakan atas areal perkebunan yang memiliki hak atas tanah berdasarkan HGU.

Pemerintah Daerah Kabupaten Landak diduga lalai dan melakukan pembiaran akan potensi kerugian negara /daerah. 

Ketidak optimalan penetapan NJOP dan kewajiban PBB akibat ketiadaan HGU selama 20 tahun tidak dipersoalkan pejabat pengambil kebijakan dikabupaten Landak diduga sebagai bentuk praktek oligarki.
Dengan membiarkan Wilmar grup beroperasi tanpa HGU dan tidak mencabut izinya selama puluhan tahun menjadi pertanyaan publik atas sikap pemerintah Daerah Landak.

Dengan ketiadaan HGU, artinya bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) tidak pernah diproses.

Pajak daerah dan retribusi izin usaha berpotensi tidak sesuai dengan objek pajak akibat ketiadaan HGU seperti pajak alat berat, pajak air permukaan.

Tanpa HGU pemerintah tidak bisa menagih Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara legal.

Masyarakat mengharap Bupati Landak agar segera mengambil sikap atas ketiadaan HGU Wilmar ini karena berbagai persoalan yang melibatkan hak- hak masyarakat yang belum terpenuhi.
Masyarakat mempertanyakan sikap pemerintah daerah Kabupaten Landak yang tidak memberi sanksi administrasi atau denda terhadap perusahaan- perusahaan Wilmar grup ini atas ketidak patuhan HGU.

Terkait komitmen pemerintah daerah Landak, hingga berita ini diterbitkan, Bupati Landak dr. Karolin Margaret nathasha belum berhasil dikonfirmasi.

(Rob)