PT. GPL Rusak Lingkungan Gunung Tamang Diluar IUP

PT. GPL Rusak Lingkungan Gunung Tamang Diluar IUP

23 April 2026

 


KUBU RAYA - MBN, Perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT.Gaharu Prima Lestari dikabarkan didatangi tim Satuan Tugas Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan barat, Jumat (17/4/2026).

Peninjauan lokasi  ke Desa Gunung Tamang itu berkaitan dengan informasi bahwa PT.GPL melakukan penambangan bauksit berkedok latrit sebagai bahan menimbun jalan. Kegiatan pengerukan lahan eks lokasi tambang bauksit yang bersentuhan dengan lokasi konsesi AURI itu digarap PT.GPL tanpa izin galian.

Ketua Satgas PAD Kubu Raya, H.Y Hardito menjelaskan, pihaknya meninjau tujuh titik strategis  untuk melakukan uji petik. Hasil sementara menunjukkan adanya perusahaan yang melakukan kegiatan penambangan secara ilegal, karena berada diluar batas izin resmi.

Selain persoalan izin, satgas menemukan PT.GPL yang diduga telah merusakan Lingkungan dengan menambang lokasi bauksit tanpa izin yang berpotensi merugikan negara dan Daerah.

Hal senada diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kubu Raya, Maria Agustina bahwa uji petik ini sangat penting untuk melihat kondisi riil di lapangan. Menurut kondisi lapangan, material yang diambil diperkirakan mencapai puluhan ribu meter kubik.

Jika hasil verifikasi membuktikan aktifitas tersebut diluar IUP, maka perusahaan wajib memberikan kontribusi kepada daerah melalui pajak Mineral Bukan Logam dan batuan (MBLB).

Kesimpulan akan diberlakukan setelah adanya croscek batas wilayah melalui Kantor ATR/BPN.

Selain wajib membayar kontribusi, PT.GPL berpotensi melanggar hukum yang tidak menutup kemungkinan berurusan ke jalur hukum atas kerusakan Lingkungan maupun atas pelanggaran hukum pertambangan.

(Tim)