Malaysia Hentikan Dagang Perbatasan Ganggu Ekonomi Lokal

Malaysia Hentikan Dagang Perbatasan Ganggu Ekonomi Lokal

06 May 2026

 


SANGGAU - MBN, Penghentian total perdagangan lintas batas berdampak buruk bagi ekonomi masyarakat perbatasan Indonesia- Malaysia.

Setelah Malaysia memberlakukan kebijakan baru, menghentikan perdagangan diperbatasan, sangat mengganggu perdagangan lokal di Entikong dan beberapa daerah lainya seperti Jagoi babang di Bengkayang, dan Sajingan di Sambas serta Badau di Kapuas hulu.

Pengamat Kebijakan Publik, Herman Hofi Munawar mengatakan, Situasi ini menyangkut aspek hukum perdagangan Internasional dan ketahanan ekonomi lokal, ujarnya di Pontianak, Sabtu (2/5/2026).

Menurut Herman, kebijakan sepihak tersebut baiknya segera direspon pemerintah Indonesia dengan langkah yang bijak demi menjaga stabilitas ekonomi warga lokal diperbatasan.

Herman menyarankan supaya pemerintah Daerah Kabupaten maupun Provinsi Kalbar agar mengambil langkah strategis segera melalui koordinasi vertikal dengan pusat. Dibutuhkan membangun diplomasi government to government (G to G) jangka pendek guna merespon regulasi baru tersebut.

Peran Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Khucing dinilai krusial dalam membuka jalur negosiasi dengan otoritas Serawak.

Pemda perbatasan harus memperjuangkan adanya penundaan implementasi atau Grace period selama 3 hingga 6 bulan. Kebijakan mendadak tanpa sosialisasi lintas batas bertentangan dengan semangat kerjasama sub- regional, tegas Herman.

Herman Hofi mengusulkan adanya ambang batas nilai barang tertentu yang tetap dapat diperdagangkan melalui mekanisme tradisional tanpa harus mengikuti prosedur kargo Internasional yang kompleks.

Ketidak siapan pedagang lokal mengikuti mekanisme pemeriksaan di batas merupakan salah satu keluhan masyarakat perbatasan seperti pengisian Borang K1 dan prosedur pemeriksaan di Tebedu.

Untuk itu, pengamat mendorong sinergi antara Bea Cukai dan Dinas Perdagangan membentuk tim "jemput bola" di Entikong guna memberikan pendampingan langsung kepada pedagang.

Selain itu, pembentukan koperasi atau asosiasi pedagang lintas batas dinilai penting agar pengurusan dokumen dapat dilakukan secara kolektif, sehingga mampu menekan biaya logistik dan administrasi.

Herman menyorot peranan dan fungsi Pos Lintas Batas sebagai pusat fasilitas ekonomi yang bukan sekedar gerbang keluar masuk barang dan orang. Menurutnya, jika Malaysia menerapkan standar Internasional, maka Indonesia harus memastikan kesiapan fasilitas di sisi Entikong, termasuk area kargo dan sistem pra- pemeriksaan, agar proses distribusi barang dapat berjalan efisien saat tiba di Inland Port Tebedu.

Jika aksi mogok pedagang terjadi hingga lebih 3 hari saja, stabilitas ekonomi di kawasan perbatasan berpotensi terganggu signifikan. Untuk itu, diharapkan supaya pemerintah daerah segera mengambil sikap memfasilitasi penyerapan barang ekspor yang tertahan ke pasar domestik di wilayah Kalimantan Barat seperti Pontianak dan Sanggau guna meminimalisir kerugian pedagang.

PERLU KEHADIRAN NEGARA

Situasi perdagangan perbatasan saat ini mengarah pada transparansi dan standarisasi dokumen. Herman Hofi mengingatkan, penerapannya tidak boleh mengabaikan kearifan lokal dan kemampuan ekonomi masyarakat kecil di wilayah perbatasan.
Diperlukan kehadiran Negara untuk menjembatani jurang antara aturan birokrasi Malaysia dengan realita lapangan di Entikong, ucap Herman mengakhiri pendapatnya.

Sumber: Dr. Herman Hofi Munawar, S.H.

Edit: Red