Ledo Darurat Lingkungan, PETI Gunakan Alat Berat

Ledo Darurat Lingkungan, PETI Gunakan Alat Berat

29 June 2026

 


BENGKAYANG - MBN, Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Tanjung, Desa Lesabela, Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan barat tersorot. 

 Informasi sejumlah sumber di lapangan mengabarkan, aktivitas tersebut berlangsung hampir setiap hari dengan menggunakan alat berat.

Sumber menyebut, kondisi lingkungan di sekitar lokasi tambang mulai mengalami kerusakan dan berpotensi menimbulkan longsor apabila tidak segera dihentikan.

Beredar informasi mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam kepemilikan alat berat yang digunakan di lokasi. 

Berkembang informasi, disebut- sebut dua nama kepala desa ikut terlibat ambil bagian dalam kegiatan PETI di Ledo, yaitu  Ucok, yang berkedudukan sebagai Kepala Desa Rodaya, Kecamatan Ledo, dan Jene Ponto, yang disebut sebagai Kepala Desa Tirta Kencana, Kecamatan Bengkayang. 

Media  mendapat informasi mengenai dugaan adanya penyetoran kepada oknum tertentu, namun  dugaan tersebut belum dapat dibuktikan dan akan dikonfirmasi untuk pemberitaan berikutnya.

Apabila dugaan tersebut benar, maka praktik PETI bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan sumber daya alam, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, serta membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.

Publik mempertanyakan efektivitas pengawasan aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Bengkayang.

Publik berharap agar Kapolri dan Kapolda Kalbar melakukan monitoring atas kinerja jajaranya di tingkat Polres yang diduga ada oknum tertentu terlibat PETI yang berpotensi mencoreng citra kepolisian. 

Dugaan pelanggaran undang- undang Pertambangan Minerba dan Undang- undang LH ini diharapkan segera diperiksa dan ditindak secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang, suap, atau tindak pidana lain, publik berharap penanganannya dilakukan secara profesional dan transparan supaya masyarakat mengetahui apakah hukum ditegakkan kepada aparat- aparat nakal.

(Ini)