Polres Sanggau Tindak Pembeli Emas Ilegal di Semoncol

Polres Sanggau Tindak Pembeli Emas Ilegal di Semoncol

13 June 2026

 


SANGGAU - MBN, Polisi mengamankan barang bukti berupa emas 80,81 gram emas beserta uang tunai senilai Rp.40 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan emas ilegal di kawasan Desa Semoncol, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Kapolres Sanggau AKB Sudarsono, S.I.K., M. Si melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Anuar Syarifudin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini atas laporan masyarakat adanya pertambangan ilegal dan perdagangan mineral yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum di wilayah hukum Polres Sanggau.

Polisi berkomitmen menindak adanya dugaan aktivitas penampungan emas yang tidak berasal dari pemegang izin resmi. Oleh karena itu, "kami melakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku guna menjaga kepastian hukum dan mencegah praktik pertambangan ilegal berkembang di wilayah Kabupaten Sanggau,” tegasnya.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sanggau telah menetapkan JC sebagai tersangka. Yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Polres Sanggau menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin maupun jaringan penampungan hasil tambang ilegal yang berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan, dan mengganggu ketertiban masyarakat. Penyidikan terhadap perkara ini masih terus berlangsung guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Sumber: Humas Polres 

Edit: Red