MEMPAWAH - MBN, Seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR-D) inisial Beot dikabarkan sebagai cukong dan penampung emas hasil pertambangan tanpa izin.
Dalam menjalankan bisnis gelap tersebut diduga kuat melibatkan sedikitnya empat orang oknum anggota kepolisian aktif dan beberapa Oknum Kepala Desa.
Salah satunya Kepala Desa Simpang Kasturi, serta kepala desa lainya bukan hanya di Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak. tapi di beberapa kabupaten lainya ALPIAN BEOT MEMPUNYAI ORANG” KEPERCAYAANYA untuk menampung emas ilegal
ALPIAN BEOT juga mengaku Ddi media sosial bahwa dirinya penampung EMAS ILEGAL diduga kuat ALPIAN BEOT ADALAH JARINGAN ASENG/ALIONG/SIMAN BAHAR CUKONG EMAS ILEGAL TERBESAR
DI Kalimantan Barat.
Terkait informasi keterlibatan para penyelenggara pemerintahan dan beberapa Oknum penegak hukum yang terlibat dalam jaringan PETI ini, masyarakat berharap supaya para pengambil kebijakan melakukan monitoring dan penindakan supaya disiplin di masing-masing masing instansi ditegakkan.
Kapolda Kalimantan Barat diharapkan berani menindak anggotanya yang terlibat menyuburkan PETI agar kelestarian lingkungan terjaga di Kalbar.
(Tim)
