Polemik Kasus Emas Di Bandara Singkawang Jadi Sorotan

Polemik Kasus Emas Di Bandara Singkawang Jadi Sorotan

05 July 2026

 




SINGKAWANG - MBN, Terkuak informasi dugaan adanya perlakuan khusus bagi pihak tertentu terkait pembatalan penerbangan emas batangan di bandara Singkawang.

Transparansi kinerja petugas jadi pertanyaan publik. Penanganan, Pembuktian Legalitas oleh Polres Singkawang Di Pertanyakan Serta Pengawasan Pemkot Singkawang menjadi sorotan publik.

Pada tanggal 6 Juni 2026 ada temuan emas batangan 4 kg mau dibawa terbang via bandara Singkawang.
Kronologinya singkat tapi janggal. Seorang pria berinisial PIS hendak terbang membawa emas batangan seberat ±4 kg. Saat pemeriksaan X-ray, petugas Aviation Security (Avsec) curiga dan meminta dokumen kepemilikan maupun asal-usul emas. PIS tidak bisa menunjukkan. Penerbangan batal, dan yang bersangkutan memilih membawa emasnya pulang.

Kasus ini berhenti sampai di situ saja. Tidak ada penyerahan ke polisi, tidak ada penyitaan.

Kemudian pada 27 Juni 2026, kasus 8 Kg emas yang tidak jelas dokumennya kembali ditemukan di bandara Singkawang. Perkaranya langsung diserahkan Avsec ke Polres untuk verifikasi.

Publik mempertanyakankenapa perlakuan terhadap 4 kg batangan kasus sebelumnya berbeda? Apakah SOP Avsec berubah dalam 3 minggu?

Polisi menyatakan emas 8 kg “legal” karena sudah jadi perhiasan dan dokumen lengkap. Kasus 4 kg ini justru batangan. Dalam regulasi, emas batangan lebih ketat aturannya dibanding perhiasan, terutama soal asal tambang dan pajak. Lolosnya 4 kg batangan ini tanpa proses hukum justru memicu tanda tanya darimana sumber emas tersebut?

Publik heboh di medsos, Bandara Singkawang dijuluki dengan jalur emas PETI Kalbar. 
Tuduhan tanpa bukti hukum, tidak adanya penjelasan resmi soal nasib 4 kg batangan membuat spekulasi makin felik. Kasus 4 kg tidak boleh diabaikan meski tidak diproses. 

Publik mendesak penlunya penelusuran dokumen emas 4 kg, minimal dicatat, dilaporkan ke instansi terkait. Jangan sampai bandara jadi pintu belakang penyeludupan barang komoditas ilegal.

Publik berhak tahu, apakah PIS sudah dipanggil petugas guna memberi keterangan dokumen dan asal- usul emas.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Polres Singkawang, BKSDA, ESDM, maupun Bea Cukai soal tindak lanjut temuan emas 4 kg itu.

Emasnya dibawa pulang, kasusnya menguap, sementara, kasus emas 8 kg segera diperifikasi polisi dinyatakan “legal” versi polisi. Tapi kasus 4 kg batangan ini adalah PR transparansi yang belum dijawab. 

(Ino)