AA Karyawan PT.TJM Sosok Bekerja 10 Tahun Lebih Belum Ada Jamsostek

AA Karyawan PT.TJM Sosok Bekerja 10 Tahun Lebih Belum Ada Jamsostek

06 August 2026

 


SANGGAU - MBN, AA seorang pekerja yang mengaku sudah belasan tahun bekerja di PT. Traktor Jaya Makmur (TJM) Sosok milik Afui , hingga kini dirinya belum miliki Jamsostek/ BPJS Ketenagakerjaan. Sementara Undang- undang menegaskan bahwa, Status dan hak pekerja yang telah mengabdi selama 10 tahun di sebuah perusahaan dilindungi mutlak oleh hukum ketenagakerjaan nasional. Secara otomatis, pekerja tersebut berstatus sebagai karyawan tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) demi hukum. Hal ini diatur tegas dalam Pasal 56 dan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU No.6 Tahun 2023 serta Pasal 4–8 PP No.35 Tahun 2021, yang membatasi masa kontrak (PKWT) maksimal hanya 5 tahun dan khusus untuk pekerjaan bersifat sementara.

Merujuk kepada UU No.24. Tahun 2011 Tentang BPJS: Setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS sesuai program yang diikuti.


Sejalan dengan UU Tahun 2023 tentang ketenagakerjaan; pekerja berhak memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.
Jika hal diatas dilanggar PP No.86 Tahun 2013 mengatur sanksi administratif bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya.

Organizer Serikat Buruh KAMIFARHO Kalimantan Barat Johannes Abrianto Simangunsong, S.H., M.H
Menanggapi persoalan tersebut,  mengatakan, : “mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan adalah kewajiban Hukum Perusahaan  sebagaimana di amanatkan dalam pasal 15 ayat 1 UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS,
Jiks perusahaan dengan sengaja tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan lebih dari 10 tahun perusahaan sudah merampas dan mengabaikan Hak dasar pekerja, perusahaan juga dapat dikenai sanksi administratif berupa: teguran tertulis, denda, dan atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu (izin usaha, tender)
Selain itu bila pekerja mengalami kecelakaan kerja, meninggal dunia, atau kehilangan hak JHT/JP akibat tidak didaftarkan, perusahaan dapat dimintai tanggung jawab ganti kerugian.

Sementara status hubungan kerja AA sudah jelas menurut aturan diatas sangat jelas dan mengikat.

Bahkan penerbitkan kontrak baru pada tahun ke‑11 untuk tugas yang sifatnya terus-menerus adalah tidak sah dan batal demi hukum. Pekerja berhak menolak tegas jika dipaksa menandatangani perpanjangan yang melanggar aturan tersebut.”

Konsekuensi hukum yang berlaku menyatakan bahwa jika perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka perusahaan wajib membayar pesangon secara penuh yang dihitung berdasarkan akumulasi masa kerja, sesuai rumus hak normatif dalam Pasal 156–169 UU No.13 Tahun 2003 jo. PP No.35/2021.

“Kewajiban membayar pesangon ini adalah hak mutlak pekerja dan kewajiban mutlak perusahaan. Tidak boleh ada alasan apa pun untuk mengelak, karena dasar hukumnya berdiri kuat demi menjamin keadilan bagi para tenaga kerja,” tegas Johannes

Apabila perusahaan tetap memaksakan kehendak atau melanggar ketentuan tersebut, hukum memuat sanksi tegas yang berjenjang. Secara perdata dan administratif, status kontrak ilegal dinyatakan batal dan pekerja tetap diakui sebagai karyawan tetap. Perusahaan terancam sanksi mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian operasional, hingga pencabutan izin usaha merujuk Pasal 61 PP No.35/2021.

“Sanksi administratif itu pasti dijatuhkan. Namun lebih dari itu, jika ditemukan unsur paksaan atau tekanan, maka pelaku dapat dijerat pasal pemaksaan dalam KUHP dengan ancaman pidana penjara dan denda yang besar. Negara hadir untuk melindungi warganya dari kesewenang-wenangan,” papar Advokat Peradi itu.


“Kami mengimbau seluruh pekerja di Kalimantan Barat agar berani memperjuangkan haknya. Pintu bantuan hukum kami terbuka lebar bagi siapa saja yang mengalami perlakuan tidak adil atau pelanggaran aturan ketenagakerjaan", tegas johannes.

(Tim)