KUBU RAYA - MBN, Dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan 47 unit Rumah Khusus Tipe 28 m² di Desa Padang Tikar 2, Kabupaten Kubu Raya, yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2024, kini resmi ditangani oleh Dit Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalbar.
Penyelidikan bermula dari laporan masyarakat tertanggal 15 Juli 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat permintaan dokumen resmi kepada Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Kalbar tertanggal 28 Agustus 2025.
Kasus ini menjadi sorotan tajam dan perhatian serius karena beredar isu ada upaya lobby terhadap penyidik agar kasus tersebut tidak berlanjut.
Berdasarkan informasi yang terungkap, proyek ini dianggarkan sebesar Rp5.700.000.000,- dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp5.638.875.000,-. Melalui lelang elektronik di LPSE, proyek dimenangkan oleh CV. Cekkalir dari Singkawang dengan nilai penawaran Rp4.342.703.750,- — atau sekitar 23% di bawah harga kewajaran, angka yang dinilai sangat mencurigakan dan jauh dari standar kelayakan.
Hingga kini, pembangunan belum selesai dalam masa kontrak dan justru memunculkan sengketa lahan yang belum terselesaikan dengan pemilik tanah. Menambah kegelisahan masyarakat, beredar informasi diduga adanya upaya melobi oknum penyidik agar kasus dugaan korupsi ini tidak dilanjutkan.
Sumber media ini meminta KPK dan Kompolnas turut memantau, mengingat banyak dugaan korupsi yang dilaporkan ke Polda Kalbar kerap terhenti dan hilang begitu saja setelah pemeriksaan awal.
Pantauan media penanganan perkembangan kasus ini kurang transparan ke publik. Anggaran hampir enam miliar rupiah adalah uang rakyat yang seharusnya membangun rumah layak huni bagi warga yang membutuhkan.
Transparansi adalah syarat mutlak dalam penanganan dugaan korupsi sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
– Pasal 2 ayat (1) & Pasal 3: Setiap orang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara/daerah, dipidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan denda minimal Rp200 juta.
Selisih harga yang mencurigakan dan pekerjaan tidak selesai dapat menjadi indikasi kerugian keuangan daerah.
Mengacu kepada Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 69 & Lampiran: Penawaran yang jauh di bawah HPS wajib diverifikasi kelayakannya; jika tidak dapat dipertanggung jawabkan secara teknis dan biaya, harus ditolak. Pemenang yang dinilai terlalu rendah namun tetap ditetapkan berpotensi mengandung indikasi rekayasa atau persekongkolan.
yang diatur UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)
Pasal 422: Penyalahgunaan wewenang jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dipidana penjara paling lama 7 tahun.
-Pasal 427: Siapa pun yang dengan sengaja menghalangi atau menghentikan penyidikan tindak pidana dapat dipidana.
berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 3 & 7: Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penyidikan, daftar dokumen yang diminta dan diterima, nama pihak yang diperiksa, serta hasil kemajuan penanganan kasus secara berkala.
Sejalan dengan UU No. 20 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
pasal 14 & 34: Pembangunan perumahan bersubsidi wajah menjamin kualitas, kelayakan lokasi, dan kepastian hak atas tanah; sengketa lahan menandakan pelanggaran prinsip perencanaan yang baik
Masyarakat mendesak Dirkrimsus Polda Kalbar bekerja secara transparan dan tidak takut pada tekanan apa pun.
(tim)
