SANGGAU - MBN, Polsek Tayan Hulu bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sanggau mengamankan seorang perempuan berinisial NT yang diduga terlibat tindak pidana narkotika di sebuah rumah di Gang Cidayu, Dusun Sosok I, Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis (20/8/2026).
Penangkapan dilakukan setelah Polsek Tayan Hulu menerima informasi masyarakat sekitar pukul 17.30 WIB mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu di salah satu rumah di kawasan Cidayu.
Petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi tersebut.
Kanit Reskrim bersama personel Polsek Tayan Hulu selanjutnya melakukan penangkapan terhadap NT (44) yang diketahui merupakan pemilik rumah. Dalam penggeledahan awal, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika, di antaranya lima bundel plastik bening berklip berukuran kecil yang disimpan dalam dompet kecil berwarna merah dan diletakkan di dalam tempat sampah di dapur.
Petugas juga menemukan satu paket plastik bening berklip berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut ditemukan dalam keadaan dibungkus tisu putih, kemudian diikat menggunakan kantong plastik bening dan disimpan di dalam sepatu berwarna merah muda milik terduga pelaku.
Penggeledahan berlanjut ke kamar mandi rumah milik NT. Di lokasi itu, petugas kembali menemukan satu paket plastik bening berklip yang berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Atas temuan petugas, NT beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Tayan Hulu untuk dilakukan penanganan dan pengembangan lebih lanjut.
Polsek Tayan Hulu selanjutnya berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Sanggau guna mengembangkan hasil penangkapan tersebut. Sekitar pukul 22.00 WIB, personel Satresnarkoba Polres Sanggau bersama anggota Polsek Tayan Hulu kembali melakukan penggeledahan di rumah NT.
Dalam penggeledahan lanjutan di kamar terduga pelaku, polisi menemukan satu unit timbangan digital berwarna hitam merek CHQ Pocket Scale yang berada di dalam laci. Petugas juga menemukan satu dompet kecil berwarna merah berisi 12 kantong plastik bening berklip yang diduga merupakan sisa bungkusan narkotika, serta satu sendok pipet berwarna putih di dalam laci meja rias.
Selain itu, satu unit telepon seluler merek Infinix HOT 60 Pro berwarna hitam yang diduga milik NT diserahkan oleh anak terduga pelaku kepada petugas. Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk mendukung proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Sanggau Iptu Robianto, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut cepat atas informasi masyarakat dan hasil koordinasi antara Polsek Tayan Hulu dengan Satresnarkoba Polres Sanggau. Polisi, kata dia, akan terus mengembangkan kasus ini guna memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam dugaan peredaran narkotika tersebut.
“Informasi dari masyarakat sangat penting dalam pengungkapan perkara narkotika. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti dan keterangan yang diperoleh untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini,” ujar Iptu Robianto.
Dari hasil penanganan sementara, polisi mengamankan dua paket plastik bening berklip berisi butiran kristal yang diduga sabu, satu timbangan digital, satu unit telepon seluler, satu sepatu warna merah muda, lima bundel kantong plastik bening berklip, dua dompet kecil, 12 kantong plastik berklip yang berisi sisa butiran kristal yang diduga bekas kemasan narkotika, serta satu sendok pipet berwarna putih.
Pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, NT bersama seluruh barang bukti dibawa oleh Satresnarkoba Polres Sanggau dari Polsek Tayan Hulu ke Mapolres Sanggau untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga memastikan barang bukti akan dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur penyidikan.
Dalam perkara tersebut, NT disangkakan terkait dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, termasuk Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. UU Nomor 1 Tahun 2026 berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mengatur penyesuaian ketentuan pidana, sementara penerapan pasal terhadap perkara ini tetap menjadi bagian dari proses hukum dan pembuktian penyidik.
Polres Sanggau melalui Satresnarkoba mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. Upaya pemberantasan narkotika dinilai membutuhkan sinergi antara kepolisian dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkoba, dengan tetap mengedepankan proses hukum serta asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang sedang menjalani pemeriksaan.
Sumber: Humas Polres Sanggau
