SEKADAU - MBN, Satreskrim Polres Sekadau mengungkap kasus dugaan perampokan emas yang menimpa seorang warga asal Kabupaten Sintang berinisial AL (43). Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni AA (36), K (31), Mulhadi alias M (35), dan FC (33).
Keempat tersangka saat ini telah diamankan di Rutan Polres Sekadau untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada 14 Agustus 2026, menyusul laporan polisi yang diterima pada 23 Juli 2026.
Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin menjelaskan,
pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara bertahap oleh tim Satreskrim.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga salah satu tersangka, yakni Mulhadi, memiliki hubungan dekat dengan korban karena bekerja sebagai sopir pribadi korban. Posisi tersebut diduga membuat Mulhadi mengetahui bahwa korban membawa emas dalam jumlah cukup besar dalam perjalanan menuju Pontianak.
Informasi tersebut kemudian diduga disampaikan kepada sejumlah rekannya. Para tersangka selanjutnya diduga melakukan aksi pengejaran terhadap kendaraan korban hingga akhirnya kendaraan tersebut dihentikan secara paksa di wilayah Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir.
Dalam peristiwa tersebut, korban diketahui membawa emas dengan berat keseluruhan sekitar 1,6 kilogram. Dari jumlah tersebut, emas yang diduga berhasil dibawa kabur mencapai sekitar 936,97 gram, berupa batang emas dan lempengan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap aliran hasil penjualan emas yang diduga berasal dari aksi perampadan tersebut. Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh penyidik, nilai penjualan emas yang diduga dirampas komplotan itu mencapai sekitar Rp1,8 miliar.
Salah satu tersangka, Mulhadi, diduga memperoleh bagian sekitar Rp408 juta.
Keterangan sementara, Mulhadi diduga menggunakan uang tersebut untuk membeli satu unit mobil Honda BR-V, membayar utang, serta memenuhi biaya sewa kendaraan.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sekitar Rp4,5 juta dan satu unit mobil Honda BR-V yang diduga dibeli menggunakan uang hasil penjualan emas hasil rampasan tersebut.
Meski demikian, Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami keterangan para tersangka, termasuk menelusuri keberadaan sisa uang hasil penjualan emas yang diduga belum ditemukan.
“Angka hasil penjualan dan penggunaan uang tersebut sejauh ini masih berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh aliran dana dan keberadaan barang bukti,” ujar IPTU Zainal Abidin.
Keempat tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sesuai hasil penyidikan dan penerapan pasal dalam KUHP yang berlaku. Polisi juga memastikan proses hukum tetap dilakukan secara profesional dengan mengedepankan ketentuan perundang-undangan.
Polres Sekadau mengingatkan bahwa seluruh tersangka tetap memiliki hak hukum dan perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penyidik kini masih berupaya mengungkap secara menyeluruh rangkaian aksi tersebut, termasuk menelusuri pembagian hasil, keberadaan sisa uang, serta kemungkinan adanya barang bukti lain yang belum ditemukan.
Sumber: Polres Sekadau
