PETI Di Semoncol Beroperasi Kembali

PETI Di Semoncol Beroperasi Kembali

09 September 2026

  


SANGGAU - MBN, Setelah polisi meninjau lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) ke Dusun Serinjo dan lokasi Pondok Perahu beberapa waktu lalu, Aparat memasang baleho yang berisikan larangan kepada masyarakat untuk melakukan aktivitas penambangan.

Kini, yang melakukan penambangan justru Aparat Desa, tokoh adat dan aparat.

Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) terus berlangsung di Desa Semoncol, Kec.Balai Batang Tarang, Kabupaten Sanggau, Kalimantan barat.

PETI didaerah ini diduga pemainya adalah oknum polisi dan Kepala Desa, beserta tokoh masyarakat adat.

Menurut informasi lapangan pemilik dompeng di lokasi Pondok perahu adalah: Kepala Desa, Ketua DAD Batang Tarang, anggota Polsek Batang Tarang, dan para tokoh adat lainya.

Sementara di lokasi Dusun Serinjo di informasikan masih beroperasi sekitar kurang lebih 20 set mesin Dompeng dibantu alat berat  jenis exavator.

Tidak perduli lagi masalah kerusakan lingkungan, yang penting dapat hasil emas. Prinsip ini telah meracuni karakter pemuka masyarakat di Desa Semoncol.

Kuat dugaan adanya upeti ke aparat penegak hukum sehingga tidak ada tindakan terhadap pelaku PETI di wilayah Desa Semoncol di dua lokasi itu, yaitu di Dusun Serinjo dan Dusun Pondok perahu.

Publik berharap, Kapolda Kalimantan Barat mengetahui situasi ini agar secepatnya melakukan langkah dan tindakan penegakan hukum terhadap PETI di Semoncol.

Beredar informasi nama P asal Kabupaten Landak sebagai cukong penampung hasil tambang ilegal dari lokasi Semoncol.

(Tim)