TANGERANG - MBN, Kebebasan Beragama di Indonesia dijamin Undang-undang.
Gereja GKPI Mauk Sepatan, Tangerang mengalami gangguan saat beribadah
di hari Minggu yang acara dimulai pukul 10:00 WIB.
Saat tengah ibadah sekitar pukul 10:30 , sekelompok orang dengan berpeci dan berbaju putih/hitam membawa sajam/golok mengancam dan menyerukan agar ibadah "bubar", dengan alasan tidak diizinkan oleh kelompoknya.
Mereka berteriak dan sesekali menebaskan parang ke dinding tempat ibadah, dan berkata, "Saya tidak takut mati, jika tidak bubar pertumpahan darah akan terjadi", ancam pemegang golok itu.
Keributan berlangsung kurang lebih satu setengah jam, hingga pada akhirnya, "kami dipaksa keluar dari tempat ibadah sebelum ibadah tersebut selesai", terang sumber
Korban secara jasmani tidak ada ,namun secara mental dan psiskis umat sudah sangat jelas mengalami trauma. Dilokasi sekitar kejadian banyak anak anak , usia lanjut dan ibu ibu.
Kerusakan dinding gedung/ruko bekas sajam tergores, pintu utama di gembok oleh pihak pelaku dan tidak diperbolehkan masuk kedalam gedung.
Pengurus Gereja menyatakan, sebelumnya "kami sudah memiliki surat pemberitahuan peribadatan ke pemerintah setempat yakni; RT,RW,POLISI,TNI,LURAH", terang pengurus.
****
