SANGGAU - MBN, 495 Orang Karyawan PT. Mitra Austral Sejahtera (PT MAS) mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada bulan Oktober 2026.
PLT Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Sanggau, Agun Sugianto mengatakan, "Kami melaporkan hal ini kepada Bupati untuk diketahui pimpinan", terang Agun kepada media, Selasa (13/10/2026).
PHK massal di perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beralamat di Kecamatan Parindu dan Bonti itu dipastikan dimonitor pemerintah agar dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa penolakan dari buruh.
Pengawasan terhadap hak-hak karyawan yang wajib dibayarkan perusahaan berupa uang pesangon maupun penggantian haknya dimonitor instansi terkait.
"Kami akan lakukan uji petik ke lapangan terkait pembayaran hak-hak pekerja yang di PHK", tegas Agun.
Agus menyebut, PHK massal ini akan manambah jumlah pengangguran di Kabupaten Sanggau.
PHK massal ini diperkirakan akan mempengaruhi pengangguran terbuka di Kabupaten Sanggau lebih besar dibandingkan tahun lalu akibat PHK Massal PT.Erna.
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sanggau tercatat 604 Orang PHK hingga Oktober 2026.
(Hndra)
